Ketua PBNU: Silakan Anti Pancasila, tapi Jangan di Indonesia
JAKARTA – Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dianggap sebagai suatu kemunduran dalam berdemokrasi oleh beberapa pihak. Akan tetapi, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj tak sependapat tentang hal tersebut.
Said menilai, dalam berdemokrasi harus tetap ada aturannya, yakni berdasarkan ideologi dan undang-undang dasar negara yang berlaku. Di Indonesia, Pancasila dan UUD 1945 adalah pijakan dalam berdemokrasi.
“Demokrasi itu dalam koridor Pancasila. dalam koridor NKRI. Tidak boleh dengan alasan demokrasi tapi seenaknya sendiri sampai-sampai dasar negara diperdebatkan. Ini menurut saya,” kata Said di Gedung Konvensi, Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan.
Maka dari itu, Said mengimbau, jika orang atau organisasi yang ingin hidup dan berkembang di Indonesia maka seharusnya menghormati dan menjadikan Pancasila, UUD 1945 dan NKRI sebagai landasan eksistensinya.
“Silakan saja orang anti Pancasila, tapi jangan (hidup) di Indonesia, (melainkan) di Afganistan,” kata dia.
Said mengajak semua pihak kembali menjaga keutuhan NKRI.
“Mari kita sayangi kita cintai kita rawat dan kita jaga Republik Indonesia yang dulu di merdekakan dengan darah, bukan hanya darahnya para nasionalis tapi juga darah ulama,” kata dia. (Baca juga: Banser: Dukung Penuh Perppu, Ancaman Khilafah HTI Bukan Main Main)
Pendapat bahwa penerbitan Perppu Ormas merupakan kemunduran demokrasi disampaikan dari berbagai pihak. Salah satunya dikemukakan oleh Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin. Menurut Irman, pembubaran perppu sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Di dalamnya, disebutkan perihal teguran atau peringatan yang dilayangkan pemerintah sedianya dilakukan hingga tiga kali. Kemudian, ada tahap penghentian bantuan dana, pembekuan organisasi, hingga akhirnya dilanjutkan ke ranah pengadilan.
Irman menduga, pemerintah menerbitkan Perppu lantaran kesulitan melewati tahapan mekanisme pembubaran.
Menurut Irman, penerbitan Perppu bisa mengancam seluruh ormas yang ada. Meskipun maksud dari penerbitan Perppu untuk membubarkan satu atau beberapa ormas saja. Sebab, Perppu akan berlaku secara umum.
“Ini tidak bagus, preseden buruk bagi masa depan demokrasi kita,” ujar Irman.
Said menilai, dalam berdemokrasi harus tetap ada aturannya, yakni berdasarkan ideologi dan undang-undang dasar negara yang berlaku. Di Indonesia, Pancasila dan UUD 1945 adalah pijakan dalam berdemokrasi.
“Demokrasi itu dalam koridor Pancasila. dalam koridor NKRI. Tidak boleh dengan alasan demokrasi tapi seenaknya sendiri sampai-sampai dasar negara diperdebatkan. Ini menurut saya,” kata Said di Gedung Konvensi, Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan.
Maka dari itu, Said mengimbau, jika orang atau organisasi yang ingin hidup dan berkembang di Indonesia maka seharusnya menghormati dan menjadikan Pancasila, UUD 1945 dan NKRI sebagai landasan eksistensinya.
“Silakan saja orang anti Pancasila, tapi jangan (hidup) di Indonesia, (melainkan) di Afganistan,” kata dia.
Said mengajak semua pihak kembali menjaga keutuhan NKRI.
“Mari kita sayangi kita cintai kita rawat dan kita jaga Republik Indonesia yang dulu di merdekakan dengan darah, bukan hanya darahnya para nasionalis tapi juga darah ulama,” kata dia. (Baca juga: Banser: Dukung Penuh Perppu, Ancaman Khilafah HTI Bukan Main Main)
Pendapat bahwa penerbitan Perppu Ormas merupakan kemunduran demokrasi disampaikan dari berbagai pihak. Salah satunya dikemukakan oleh Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin. Menurut Irman, pembubaran perppu sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Di dalamnya, disebutkan perihal teguran atau peringatan yang dilayangkan pemerintah sedianya dilakukan hingga tiga kali. Kemudian, ada tahap penghentian bantuan dana, pembekuan organisasi, hingga akhirnya dilanjutkan ke ranah pengadilan.
Irman menduga, pemerintah menerbitkan Perppu lantaran kesulitan melewati tahapan mekanisme pembubaran.
Menurut Irman, penerbitan Perppu bisa mengancam seluruh ormas yang ada. Meskipun maksud dari penerbitan Perppu untuk membubarkan satu atau beberapa ormas saja. Sebab, Perppu akan berlaku secara umum.
“Ini tidak bagus, preseden buruk bagi masa depan demokrasi kita,” ujar Irman.
Post a Comment