Opini: Pemerintah Dalam Membubarkan HTI Dengan Antek-Anteknya, Belum Maksimal - Birukuning News

Opini: Pemerintah Dalam Membubarkan HTI Dengan Antek-Anteknya, Belum Maksimal

OPINI - Pembubaran HTi yg dilakukan oleh pemerintah sudah cukup sigap dan loyal untuk membubarkan Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) yang bertentangan NKRI, serta membuat Perppu Ormas No. 02 tahun 2017, yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo ini efektif berlaku sejak di undangkan pada senin 10 juli 2017.

Kedepan aturan yang mengikat setiap  Ormas mengacu pada Perppu ini, kendati pasal peralihan Perppu ini menyebutkan pasal-pasal yang tidak di hapus atau di ubah pada undang-undang Ormas terdahulu tetap berlaku, dari pasal-pasal yang diubah tersebut. Terlihat bahwa untuk membekukan atau membubarkan sebuah Ormas cukup melalui kementrian terkait yaitu Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Hukum dan HAM tidak di perlukan lagi pengajuan atau permohonan kepengadilan seperti sebelumnya.

Namun untuk penjatuhan sanksi pidana tetap harus melalui pengadilan dan sanksi yang diterima tidak main-main minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan perubahan inilah yang menjadikn pihak-pihak tertentu geram akan hal ini.

Saya pribadi sangat mengapresiasi yang di tempuh oleh pemerintah dan tak hanya HTI saja yang mesti dibubarkan, setiap Ormas yang terbukti menyimpang dan mengusik kehidupan kebangsaan akan di tempuh langkah serupa degan HTI,  ormas apapun yang nyata-nyata dalam prakteknya melakukan suatu hal yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD serta mengancam NKRI tentunya akan di lakukan langkah-langkah serupa.

Pembubaran Ormas-Ormas yang menentang Pancasila adalah suatu keniscayaan, salah satu tujuannya yakni mengamankan eksistensi bangsa, menjaga keamanan serta ketertiban negara. Ketertiban di butuhkan agar pemerintah dapat berkonsentrasi penuh mencapai target-target pembangunan pada prakteknya HTI menjadi gerakan politik yang mengancam NKRI gerakan politik dianut tidak bisa menghindar dengan istilah khilafah.

Ini bukan persoalan apabila HTI ingin menyebarkan Islam intinya, silahkan berdakwah asal tidak menyentuh sendi-sendi berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, dan jangan sekali-sekali menggangu NKRI dan semboyan Bhineka Tunggal Ika karena itulah yang merekatkan kita semua.

Jika itu di ganggu maka akan muncul resistensi yang luar biasa  dari berbagai pihak, karena pemerintah mengambil langkah yang semestinya untuk membubarkan HTI yang dinilai mengancam berbangsa dan bernegara akan tetapi kurang maksimalnya pemerintah dalam menumpaskan HTI beserta antek-anteknya.

Artinya masih ada saja yang masih ngotot dan bandel serta tidak ingin sepenuhnya patuh terhadap (Perppu) yang di buat oleh pemerintah masih ada tetap menjalankn kajian-kajiannya, aktifitasnya seperti biasa yang di nilai  oleh sebagian dari kalangan masyarakat belum maksimalnya pembubaran HTI yang di lakukan oleh pemerintah.

Perlu adanya tinjauan yang lebih serius dan sanksi yang lebih untuk para mereka yang tak patuh pada aturan negeri ini. Mestinya pemerintah sudah menjadikan Pekerjaan Rumah (PR) untuk dapat memaksimalkan yang sudah mnjadi seharusnya karena bagaimanapun indonesia itu berbeda-beda baik dari segi agamanya, budaya, adat istiadatnya, serta kultur dan keberagaman di dalamnya. Indonesia mengedepankan toleransi terhadap sesama, payung hukumnya sudah ada dan sudah jelas, tinggal penegakannya dan memaksimalkan aturan-aturan yang telah di buat dan disepakati oleh ulama-ulama dan pemerintah semoga negara ini menjadi damai kedepan dan jangan mau terhegemoni oleh asing. Jadikan Indonesia yang mengedepankn nilai-nilai dan prinsip saling menghargai.


Penulis: Muh. AKbar (Kader PMII Majene Provinsi Sulbar)

Tidak ada komentar