MASALAH PT FREPORT, PB PMII ANGKAT BICARA - Birukuning News

MASALAH PT FREPORT, PB PMII ANGKAT BICARA

JAKARTA, AJATAPPARENG NEWS -- Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) angkat bicara soal kisruh Pemerintah Indonesia dengan perusahaan tambang asal Amerika PT. Freeport soal kepemilikan saham di Freeport.

Keinginan pemerintah Indonesia untuk memiliki saham mayoritas di perusahaan tambang tersebut menemui kendala. Pasalnya, PT. Freeport Indonesia enggan melepas saham (divestasi) mayoritasnya sebanyak 51% ke pemerintah Indonesia. Rencana PT. Freeport Indonesia yang akan menggugat pemerintah Indonesia ke pengadilan Arbitrase Internasional dianggap hanya akan memperkeruh suasana dan meningkatkan tensi perseteruan dengan Indonesia.

Kaka Hanifah, Wasekjend PB PMII bidang OKP melihat, arogansi dari PT. Freeport Indonesia yang sudah di luar batas harus segera dihentikan. kedaulatan bangsa Indonesia seakan ingin dikangkangi, "Freeport sepertinya lupa, bahwa selama ini mereka sedang mengeruk kekayaan alam di wilayah hukum Indonesia. Oleh karena itu, harusnya Freeport menghormati, patuh, dan tunduk atas segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di bumi nusantara ini," jelasnya.

Hanifah menambahkan, rencana pemerintah yang meminta PT. Freeport Indonesia melepas 51% sahamnya ke pemerintah Indonesia sudah betul karena itu adalah hak Indonesia sebagaimana yang tertuang dalam UUD 1945. Freeport jangan merasa berkuasa atas kekayaan alam di Indonesia. Masih ada UU lain yang lebih tinggi kedudukannya jika dibanding dengan Kontrak Karya.

"Dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 2 dikatakan, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Jadi jelas, dalam hal ini pemerintah sudah betul,” Kata Hanifah di Sekretariat PB PMII, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (23/02/17).

PMII, lanjut Hanifah, mendukung sikap tegas pemerintah dalam menghadapi kesombongan PT. Freeport, meski Freeport perusahaan kelas Internasional.

"Ke depan, pemerintah harus bersikap lebih tegas lagi terhadap PT. Freeport Indonesia, karena selama ini disinyalir seringkali membangkang terhadap kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Dan, ini akan jadi pelajaran bagi investor lainnya, bahwa hukum dan perundang-undangan di Indonesia harus mereka taati," tegasnya.

Jika Freeport masih saja melawan, Hanifah meminta agar Freeport angkat kaki dari Indonesia jika sudah tidak bisa menghormati aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Karena selain Kontrak Karya, masih ada aturan hukum yang lebih tinggi.

"UUD 45’, UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2017 (PP 1/2017), ini juga harus diterapkan, karena kedudukan hukumnya lebih tinggi," pungkasnya.(*)

Tidak ada komentar