Hakim Vonis Ahok Dua Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Banding
JAKARTA – Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki T Purnama ( Ahok), divonis dua tahun penjara. Sidang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.
“Terbukti secara sah melakukan tindak pidana penodaan agama, penjara 2 tahun,” kata Dwiarso, Selasa (09/05).
Vonis diterima Ahok ini lebih berat
dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam penuntutan, Ahok dituntut
jaksa satu tahun penjara dengan dua tahun percobaan.
Sebelumnya, Ahok hanya didakwa dengan
Pasal 156 KUHP. Yang isinya “Barang siapa di muka umum menyatakan
perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau
beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun”.
Salah seorang JPU mengatakan, Ahok tidak
bisa dituntut menggunakan pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dengan
tuntutan maksimal 5 tahun penjara. Karena pidato terdakwa yang
menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 tak memenuhi unsur niat melakukan
penghinaan agama.
Dia menjelaskan, penerapan Pasal 156a
KUHP berdasar pada UU No 1/PNPS Tahun 1965 di mana hanya bisa diterapkan
apabila pelaku memiliki niat. Namun dalam perkara ini, mantan Bupati
Belitung Timur itu tak terbukti memiliki niat menghina agama.
Kuasa Hukum Ahok Ajukan Banding
Kuasa hukum Ahok, Tommy Sihotang mengaku
memiliki penafsiran terhadap hukuman tersebut. “Kalau saya boleh bilang
ada dua pemahaman,” katanya di Gedung Kementan, Selasa (9/5).
“Pertama bahwa sesuai yang diputus hakim
langsung ditahan atau pemahaman kedua banding belum punya kekuatan hukum
tetap, belum bisa dieksekusi,” tambahnya.
Namun Tommy mengaku belum mendapat
informasi kemana Ahok dibawa usai sidang. Ahok diketahui langsung dibawa
mobil polisi begitu selesai sidang.
“Untuk memastikan hal itu banyak isu. Saya jujur katakan saya belum tahu kemana dibawanya,” tutur Tommy.
Sumber: arrahmannews.com
Post a Comment